logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPengacara Sjamsul Nursalim...
Iklan

Pengacara Sjamsul Nursalim Protes, KPK: Penyidikan Jalan Terus

Oleh
Sharon Patricia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FMOrV7tmrSc9EeoENHS-aNm37gU=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190619rad01_1560931769.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, antara lain Maqdir Ismail (kedua dari kiri) dan Otto Hasibuan (keempat dari kiri) memberikan keterangan pers menyikapi perkembangan terkait kasus penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta, Rabu (19/6/2019). Pada pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI masih terus menuai polemik. Kuasa hukum menyatakan, kasus ini sudah selesai sejak 20 tahun lalu melalui penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dalam bentuk Master Settlement Acquisition Agreement atau MSAA. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih ada kewajiban utang dan pembayaran yang harus diselesaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus BLBI, yaitu  pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp 4,58 triliun.

Editor:
khaerudin
Bagikan