Iklan
Pengacara Sjamsul Nursalim Protes, KPK: Penyidikan Jalan Terus
JAKARTA, KOMPAS โ Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI masih terus menuai polemik. Kuasa hukum menyatakan, kasus ini sudah selesai sejak 20 tahun lalu melalui penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dalam bentuk Master Settlement Acquisition Agreement atau MSAA. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih ada kewajiban utang dan pembayaran yang harus diselesaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus BLBI, yaitu pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp 4,58 triliun.