Iklan
Chairawan-Tempo Belum Ada Titik Temu
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Pers menilai pemberitaan Majalah Tempo tentang kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta sebagai produk jurnalistik, tetapi penyebutan Tim Mawar dalam pemberitaan tidak ada dasarnya. Dalam penilaian sementara Dewan Pers, Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal (Purn) Chairawan berhak atas hak jawab.
Namun, Chairawan ingin Dewan Pers memberikan surat keterangan bahwa bahan informasi yang diperoleh Tempo dalam pemberitaannya berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik serta informasi polisi. Menurut Chairawan dan kuasa hukumnya, pengambilan bahan informasi dari BAP dan informasi kepolisian ini melanggar rahasia negara.