logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenindakan Hukum Dikaji
Iklan

Penindakan Hukum Dikaji

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7LynS0D0JH7M4TQ38CvEMf3khsM=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-17-at-10.23.34_1560771945-e1560772073565-9.jpeg
BEA DAN CUKAI TANJUNG PERAK

Kontainer berisi sampah dari Amerika Serikat di Terninal Teluk Lamong, Surabaya.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah kini mengkaji penindakan hukum terhadap impor bahan baku daur ulang yang menyertakan sampah dan limbah bahan beracun berbahaya. Perundangan di Indonesia melarang sampah dari luar negeri dibawa masuk ke wilayah Indonesia.

Di sisi lain, penanganan terhadap berbagai sampah rumah tangga yang telanjur masuk dan menyebar di berbagai tempat mendesak untuk ditangani. Sampah-sampah dari luar negeri yang menyebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur tersebut menambah beban lingkungan yang juga kewalahan menangani sampah domestiknya.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan