Iklan
Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang
JAKARTA, KOMPAS - Masa penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di rumah tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan diperpanjang. Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (18/6/2019) mengatakan, masa penahanan Kivlan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Kivlan ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.