Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut Enam Tahun Penjara
Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dituntut jaksa penuntut umum hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp 4,6 miliar. Suhadak juga dijerat denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 775 juta.
SIDOARJO, KOMPAS — Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dituntut jaksa penuntut umum hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp 4,6 miliar. Suhadak juga dijerat denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 775 juta.
Tuntutan terhadap wakil wali kota periode 2014-2019 ini disampaikan jaksa Ciprian Caesar pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (17/6/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rochmad.