Iklan
Jerat Massal Tekfin Ilegal
JAKARTA, KOMPAS - Dalam dua tahun terakhir, bisnis teknologi finansial ilegal marak bermunculan di Tanah Air. Lewat aplikasi maupun situs, mereka menawarkan proses cepat pencairan pinjaman tunai dengan menyasar masyarakat yang minim pengetahuan keuangan digital. Jebakan massal sarat risiko pun menanti.
Hingga akhir April 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 947 entitas teknologi finansial berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Dari jumlah yang ditutup, 404 entitas di antaranya diblokir pada Juli hingga Desember 2018 dan 543 entitas ditutup pada periode Januari hingga April tahun ini.