Iklan
Menguak Bisnis Tekfin Ilegal
JAKARTA, KOMPAS β Dalam dua tahun terakhir, bisnis teknologi finansial atau tekfin ilegal, terutama jenis pinjaman antarpihak, begitu marak di Tanah Air. Hingga akhir April 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 947 entitas teknologi finansial tak berizin.
Dari 947 tekfin ilegal pinjaman antarpihak (peer to peer lending) yang ditutup, 404 entitas di antaranya diblokir pada 2018 dan 543 entitas ditutup pada periode Januari hingga April 2019. Satuan Tugas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat akan risiko yang ditanggung jika bertransaksi keuangan dengan entitas bisnis tersebut.