logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSegregasi Sekolah Unggulan dan...
Iklan

Segregasi Sekolah Unggulan dan Pinggiran Belum Hilang

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zz_0OV46LLOgwywRBrYg1GgcZ7A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190614_162846_1560512633.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri, berpeci hitam) memimpin rapat koordinasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan para kepala dinas pendidikan provinsi dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). Mayoritas provinsi sudah melaksanakan kuota zonasi minimal 90 persen dari PPDB.

Sistem zonasi dimaksudkan untuk pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan. Tidak ada lagi paradigma sekolah unggulan dan sekolah pinggiran.

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski telah berjalan tiga tahun, penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi belum bisa sepenuhnya menghapus stereotip sekolah unggulan dan pinggiran di benak masyarakat. Ketegasan pemerintah daerah menerapkan kewajiban kuota 90 persen PPDB melalui zonasi mendesak dilakukan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan