Menguji Dalil TSM, Mencari Keadilan Pemilu
Salah satu prinsip hukum yang dikenal secara universal berbunyi, โnullus/nemo commodum capere potest deinjuria sua propria.โ Tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.
Prinsip hukum itu setiap kali usai penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) kerap diingatkan para advokat ketika mereka menyerahkan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Prinsip itu dipandang paling mewakili upaya pencarian keadilan, dan menyimbolkan rasa ketidakadilan atas perilaku curang atau penyimpangan dan pelanggaran orang lain yang merugikan pihak lainnya. Dengan prinsip itu, pencari keadilan memohon kepada mahkamah agar kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan setiap orang mesti ditakar dengan adil, sehingga tidak sampai penyimpangan itu merugikan orang lainnya.