logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMenguji Dalil TSM, Mencari...
Iklan

Menguji Dalil TSM, Mencari Keadilan Pemilu

Oleh
Rini Kustiasih
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dXrTaOB5dhEaf7nf7ALWosmOvR4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190614_ENGLISH-SIDANG-MK_B_web_1560515612.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menyidangkan sidang gugatan PHPU Presiden 2019 yang diajukan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subinato_Sandiaga Uno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06/2019).

Salah satu prinsip hukum yang dikenal secara universal berbunyi, โ€œnullus/nemo commodum capere potest deinjuria sua propria.โ€ Tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

Prinsip hukum itu setiap kali usai penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) kerap diingatkan para advokat ketika mereka menyerahkan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Prinsip itu dipandang paling mewakili upaya pencarian keadilan, dan menyimbolkan rasa ketidakadilan atas perilaku curang atau penyimpangan dan pelanggaran orang lain yang merugikan pihak lainnya. Dengan prinsip itu, pencari keadilan memohon kepada mahkamah agar kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan setiap orang mesti ditakar dengan adil, sehingga tidak sampai penyimpangan itu merugikan orang lainnya.

Editor:
Bagikan