Perempuan Belum Terlibat Penuh dalam Pemilu
Perempuan dinilai belum terlibat penuh dalam pemilu. Mereka hanya digunakan untuk mendulang suara.
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan presiden pada Pemilu 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019), menunjukkan sifat maskulinitas dari lembaga peradilan. Baik tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno belum menempatkan perempuan dalam diskursus substansi proses elektoral. Gerakan perempuan hanya digunakan untuk meraup suara.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengemukakan pandangan itu dalam diskusi bertajuk ”Mahkamah Keadilan untuk Rakyat” yang diselenggarakan oleh MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). Titi berpandangan, semua pihak yang bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) harus berkomitmen untuk melibatkan perempuan dalam seluruh proses elektoral.