logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenyusunan Peta Terkoreksi Di ...
Iklan

Penyusunan Peta Terkoreksi Di  Konsesi Dikebut

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca

[caption id="attachment_10511568" align="alignnone" width="720"] Perahu melintasi kanal utama pada perusahaan hutan tanaman industri PT Mayangkara Tanaman Industri (MTI), 18 Maret 2019. Konsesi yang berada di Kalimantan Barat ini dinilai menjadi contoh baik pengelolaan gambut bagi perusahaan HTI lain.[/caption]

JAKARTA, KOMPAS – Implikasi peraturan mengenai penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut menyebabkan perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan yang berada di areal gambut untuk berbenah. Mereka diwajibkan menyusun revisi rencana kerja usaha baru yang menyesuaikan keberadaan puncak kubah gambut.

Namun sebelum menuju ke situ, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemegang izin konsesi bersama-sama mengecek peta fungsi ekosistem gambut (FEG) untuk mengetahui lokasi puncak kubah gambut. Dari lokasi-lokasi ini, sistem hidrologi kawasan tersebut dianalisa untuk memastikan pengelolaan gambut tetap menjaga keberadaan air setiap saat.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan