logo Kompas.id
UtamaKelabui Petugas Lapas, Setya...
Iklan

Kelabui Petugas Lapas, Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat

erpidana kasus korupsi, Setya Novanto yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat dinilai melakukan pelanggaran berat menyalahgunakan izin berobat yang diberikan pihak lapas. Pemindahan Novanto ke sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk memberikan efek jera.

Oleh
Samuel Oktora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2HVDupnFupX60KiqC89wYYykprw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20180425_ENGLISH-SETYA-NOVANTO_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Ketua DPR Setya Novanto tampak pasrah setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

BANDUNG, KOMPAS — Terpidana kasus korupsi Setya Novanto yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dinilai melakukan pelanggaran berat menyalahgunakan izin berobat yang diberikan pihak lapas. Pemindahan Novanto ke sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk memberikan efek jera.

Novanto sebelumnya mendapat izin untuk berobat ke Santosa Hospital Bandung Central (SHBC), Bandung, Selasa (11/6/2019). Bekas Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar ini mengeluhkan sakit pada bahu kirinya yang tidak bisa digerakkan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan