Iklan
Kejaksaan Ajukan Kasasi ke MA
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Kokos Lio Lim yang merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi. Vonis bebas terhadap terdakwa korupsi tersebut sejauh ini sudah beberapa kali dialami kejaksaan.
Sebelum vonis bebas Kokos, Kejaksaan Agung juga telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang membebaskan La Nyalla Mattalitti dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur. Selain La Nyalla, MA juga membebaskan Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, yakni PT Panca Wira Usaha.