logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHong Kong Tunda Amendemen RUU ...
Iklan

Hong Kong Tunda Amendemen RUU Ekstradisi

Pemerintah Hong Kong akhirnya bersedia untuk menunda amendemen Rancangan Undang-Undang mengenai ekstradisi. RUU ekstradisi tersebut dinyatakan ditangguhkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DB596w7nirz8mIkTMBNNfpj6dg4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F000_1HJ1VT_1560602711.jpg
AFP/ANTHONY WALLACE

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam berbicara pada konferensi pers di kantor pusat pemerintah di Hong Kong pada 15 Juni 2019.

HONG KONG, SABTU β€” Pemerintah Hong Kong akhirnya bersedia untuk menunda amendemen Rancangan Undang-Undang mengenai ekstradisi. RUU ekstradisi tersebut dinyatakan ditangguhkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengadakan konferensi pers di Hong Kong, Sabtu (15/6/2019). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, Pemerintah Hong Kong menunda amendemen RUU ekstradisi tersebut.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan