logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerlindungan Pihak-pihak yang ...
Iklan

Perlindungan Pihak-pihak yang Bersengketa Dapat Diberikan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap memberi perlindungan terhadap saksi dan korban yang sedang bersengketa mempersoalkan hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2019, di Mahkamah Konstitusi. Namun, harus ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memberi kewenangan kepada LPSK agar dapat berperan memberi perlindungan.

Oleh
Stefanus Ato
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m8pWDdSGCzn1BSgnYFYmUC_xSr8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Flpsk_1551523757.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap memberi perlindungan terhadap saksi dan korban yang sedang bersengketa mempersoalkan hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2019, di Mahkamah Konstitusi. Namun, harus ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memberi kewenangan kepada LPSK agar dapat berperan memberi perlindungan.

Hal itu dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (14/6/2019) di Kantor LPSK, Jakarta Timur. Pernyataan Hasto ini bertujuan menyikapi permintaan Pemohon sengketa Pemilu Presiden 2019, yang menyampaikan pentingnya perlindungan saksi dalam proses persidangan di MK yang mulai bergulir Jumat ini.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan