Iklan
Jokowi-Amin: Perbaikan Berkas Permohonan 02 Seharusnya Gugur
Kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan juga KPU menilai, perbaikan permohonan yang disampaikan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gugur dan tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan juga Komisi Pemilihan Umum menilai, perbaikan permohonan yang disampaikan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gugur dan tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Hukum Acara Persidangan MK, perbaikan permohonan dalam perselisihan hasil Pemilu 2019 dinilai tidak dapat dilakukan.