logo Kompas.id
UtamaJokowi-Amin: Perbaikan Berkas ...
Iklan

Jokowi-Amin: Perbaikan Berkas Permohonan 02 Seharusnya Gugur

Kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan juga KPU menilai, perbaikan permohonan yang disampaikan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gugur dan tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bem6oqyjUDPHFOQzCJeQqmoGMjU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190614kum-05_1560484856-1.jpeg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah), dan tim hadir dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Gugatan sengketa hasil pemilu itu diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan juga Komisi Pemilihan Umum menilai, perbaikan permohonan yang disampaikan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gugur dan tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Hukum Acara Persidangan MK, perbaikan permohonan dalam perselisihan hasil Pemilu 2019 dinilai tidak dapat dilakukan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan