logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊFaktor Ekonomi dan Pergaulan...
Iklan

Faktor Ekonomi dan Pergaulan Bebas Picu Perkawinan Anak di Indramayu

Perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai ratusan kasus setiap tahun. Selain faktor ekonomi, pergaulan bebas yang berdampak pada kehamilan juga memicu perkawinan anak.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PvkGfq0B80uerXqsVqc0I8WuuP8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F498066_getattachment6a65589b-e60e-46ba-b192-a8c5c85458a7489450.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Sejumlah pelajar di Kabupaten Indramayu bersama Forum Anak Jawa Barat menghadiri peluncuran Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Pendopo Kabupaten Indramayu, Sabtu (18/11/2017). Bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Koalisi Perempuan Indonesia, anak-anak membacakan deklarasi stop perkawinan anak yang merusak masa depan anak-anak Indonesia. Indramayu, menjadi kabupaten pertama tempat sosialisasi gerakan stop perkawinan anak yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

INDRAMAYU, KOMPAS - Perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai ratusan kasus setiap tahun. Selain faktor ekonomi, pergaulan bebas yang berdampak pada kehamilan juga memicu perkawinan anak.

Tingkat perkawinan anak terekam dalam jumlah dispensasi kawin yang diputuskan Pengadilan Agama Indramayu. Sesuai Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia pernikahan minim untuk perempuan 16 tahun sedangkan laki-laki di 19 tahun. Bila di bawah ketentuan itu, mereka dapat menikah dengan catatan mengurus dispensasi kawin.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan