Iklan
Faktor Ekonomi dan Pergaulan Bebas Picu Perkawinan Anak di Indramayu
Perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai ratusan kasus setiap tahun. Selain faktor ekonomi, pergaulan bebas yang berdampak pada kehamilan juga memicu perkawinan anak.
INDRAMAYU, KOMPAS - Perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai ratusan kasus setiap tahun. Selain faktor ekonomi, pergaulan bebas yang berdampak pada kehamilan juga memicu perkawinan anak.
Tingkat perkawinan anak terekam dalam jumlah dispensasi kawin yang diputuskan Pengadilan Agama Indramayu. Sesuai Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia pernikahan minim untuk perempuan 16 tahun sedangkan laki-laki di 19 tahun. Bila di bawah ketentuan itu, mereka dapat menikah dengan catatan mengurus dispensasi kawin.