Iklan
Regulasi Perlindungan Data Dinilai Makin Mendesak
JAKARTA, KOMPAS β Di tengah pesatnya transaksi daring yang memungkinkan transfer data selalu terjadi, Pemerintah Indonesia dituntut segera menghadirkan peraturan perundang-undangan perlindungan data pribadi. Substansi peraturan perundang-undangan ini harus mengikat lintas sektor industri.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, Rabu (12/6/2019), di Jakarta, mencontohkan, volume transaksi hasil perdagangan secara elektronik atau e-dagang Indonesia terbesar di Asia Tenggara. Oleh karena itu, Indonesia berkepentingan melindungi warganya sebagai konsumen.