logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRegulasi Perlindungan Data...
Iklan

Regulasi Perlindungan Data Dinilai Makin Mendesak

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VryvYnXDgZ_BjHVvNUhitHVc9U0=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180608PRI19HR.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Ilustrasi: Aktivitas pemeriksaan barang sebelum dikirim ke gudang JD.ID di Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah pesatnya transaksi daring yang memungkinkan transfer data selalu terjadi, Pemerintah Indonesia dituntut segera menghadirkan peraturan perundang-undangan perlindungan data pribadi. Substansi peraturan perundang-undangan ini harus mengikat lintas sektor industri.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, Rabu (12/6/2019), di Jakarta, mencontohkan, volume transaksi hasil perdagangan secara elektronik atau e-dagang Indonesia terbesar di Asia Tenggara. Oleh karena itu, Indonesia berkepentingan melindungi warganya sebagai konsumen.

Editor:
Bagikan