logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBatasi Kandungan Pengotor
Iklan

Batasi Kandungan Pengotor

Persentase kontaminan atau pengotor dalam impor material bahan baku daur ulang harus diatur. Industri mendukung upaya agar menekan persentase kontaminan.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VZrqHSsZRdBg9uJRtuQgUBZXkAM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190611_SAMPAH_D_web_1560243278.jpg
AFP/ LUCAS BARIOULET

Deretan ban berjalan membawa sampah warga di pusat penyortiran Syctom, saat fasilitas pemilahan sampah di Paris Perancis itu diresmikan 6 Juni 2019.  Fasilitas ini mempunyai kapasitas 45.000 ton dan dapat mendaur ulang sampah dari 900.000 penduduk Paris dan kota-kota tetangga.

JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah diminta mengatur persentase kontaminan yang diperbolehkan dalam impor material bahan baku daur ulang. Persentase ini diperlukan sebagai acuan bersama bagi aparat ataupun importir dan eksportir dalam menjaga kualitas material.

Material dalam kondisi bersih 100 persen dinilai tak mungkin karena di negara asalnya yang telah menerapkan pemilahan sekalipun, bahan daur ulang plastik dan kertas tak bebas dari pengotor. Penerapan persentase yang semakin ketat itu pun diminta berdasarkan tahapan waktu tertentu dengan menyesuaikan kemampuan industri.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan