Iklan
Batasi Kandungan Pengotor
Persentase kontaminan atau pengotor dalam impor material bahan baku daur ulang harus diatur. Industri mendukung upaya agar menekan persentase kontaminan.
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah diminta mengatur persentase kontaminan yang diperbolehkan dalam impor material bahan baku daur ulang. Persentase ini diperlukan sebagai acuan bersama bagi aparat ataupun importir dan eksportir dalam menjaga kualitas material.
Material dalam kondisi bersih 100 persen dinilai tak mungkin karena di negara asalnya yang telah menerapkan pemilahan sekalipun, bahan daur ulang plastik dan kertas tak bebas dari pengotor. Penerapan persentase yang semakin ketat itu pun diminta berdasarkan tahapan waktu tertentu dengan menyesuaikan kemampuan industri.