Iklan
Revisi Peraturan Rampung pada Tahun Ini
Perbaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 diharapkan mampu mencegah masuknya material plastik daur ulang yang terkontaminasi sampah.
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun. Revisi ditargetkan selesai tahun ini.
Salah satu hal yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah metode sampling pada impor clean plastic yang dilakukan surveyor. Kementerian Perdagangan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan memerinci teknis evaluasi serta pengawasan terhadap surveyor dalam revisi aturan tersebut.