logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRevisi Peraturan Rampung pada ...
Iklan

Revisi Peraturan Rampung pada Tahun Ini

Perbaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 diharapkan mampu mencegah masuknya material plastik daur ulang yang terkontaminasi sampah.

Oleh
Ichwan Susanto, Maria Paschalia Judith Justiari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ci1hnqC6sv4xZLKAytsgpzO3Bnc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190602ron26_1559481049-e1559482132497-3.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas Dinas Kebersihan menyapu sampah plastik di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, 2 Juni 2019.

JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun. Revisi ditargetkan selesai tahun ini.

Salah satu hal yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah metode sampling pada impor clean plastic yang dilakukan surveyor. Kementerian Perdagangan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan memerinci teknis evaluasi serta pengawasan terhadap surveyor dalam revisi aturan tersebut.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan