logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMantan Sekda Kota Malang...
Iklan

Mantan Sekda Kota Malang Didakwa Terlibat Suap Rp 6,5 Miliar

Sekretaris Daerah Kota Malang 2015, Cipto Wiyono didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Malang periode 2014-2019. Suap dengan nilai total Rp 6,5 miliar itu untuk memperlancar pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta program pembangunan pengolahan sampah rumah tangga.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rzVFc1OevmzFwpAtdVcjP6c3cLg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190509-sidang-12-dprd-kota-malang-terakhir_1557402302.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sebanyak 12 DPRD Kota Malang periode 2014-2019 jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/5/2019)

SIDOARJO, KOMPAS - Sekretaris Daerah Kota Malang 2015, Cipto Wiyono didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019. Suap dengan nilai total Rp 6,5 miliar itu untuk memperlancar pembahasan APBD serta program pembangunan pengolahan sampah rumah tangga.

Dakwaan terhadap Cipto Wiyono disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Arief Suhermanto, Joko Hermawan, dan Andhi Kurniawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (11/6/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan