Iklan
RUU Ketenaganukliran untuk Kesejahteraan Masyarakat Diperlukan
JAKARTA, KOMPAS β Pemanfaatan nuklir untuk kesejahteraan masyarakat belum optimal. Lembaga penelitian dan pengembangan nuklir pun sangat terbatas. Untuk itu, Rancangan Undang-Undangan Ketenaganukliran yang saat ini masih dibahas diharapkan bisa mendorong perluasan jaringan dalam pengembangan nuklir di Indonesia.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Eko Madi Parmanto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenaganukliran disusun untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi nuklir untuk kesejahteraan masyarakat.