logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRUU Ketenaganukliran untuk...
Iklan

RUU Ketenaganukliran untuk Kesejahteraan Masyarakat Diperlukan

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ab3WmsoLbDSBCF-6opEvqnwg80=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2Fkompas_tark_20820254_104_0.jpeg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Maket pembangkit listrik tenaga nuklir dipamerkan Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam Pekan Energi Indonesia 2011 di Parkir Timur Senayan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Di seluruah dunia total ada 440 unit PLTN dengan kapasitas 376,442 megawattelektrik, di mana 104 unit di Amerika, 51 di Jepang, dan 18 unit di Perancis. Sedang Indonesia belum memiliki karena masih terjadi pro dan kontra terhadap pembangunan pembangkit listrik ini.

JAKARTA, KOMPAS – Pemanfaatan nuklir untuk kesejahteraan masyarakat belum optimal. Lembaga penelitian dan pengembangan nuklir pun sangat terbatas. Untuk itu, Rancangan Undang-Undangan Ketenaganukliran yang saat ini masih dibahas diharapkan bisa mendorong perluasan jaringan dalam pengembangan nuklir di Indonesia.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Eko Madi Parmanto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenaganukliran disusun untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi nuklir untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan