Sjamsul Nursalim Kembali Menjadi Tersangka
KPK menetapkan mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI. Ini bukan kali pertama Sjamsul ditetapkan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan BLBI.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ini bukan kali pertama Sjamsul ditetapkan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan BLBI.
"Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim), pemegang saham pengendali BDNI, dan ITN (Itjih Nursalim), swasta," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (10/6/2019).