logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSjamsul Nursalim Kembali...
Iklan

Sjamsul Nursalim Kembali Menjadi Tersangka

KPK menetapkan mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI. Ini bukan kali pertama Sjamsul ditetapkan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan BLBI.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IaYrTvvcHvvErH-UH075C9yUEek=/1024x562/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-10-at-7.52.29-PM_1560171352.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Konferensi pers KPK mengenai Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, di Jakarta, Senin (10/6/2019). Dari kiri ke kanan: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ini bukan kali pertama Sjamsul ditetapkan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan BLBI.

"Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam proses pemenuhan kewajiban  pemegang saham BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim), pemegang saham pengendali BDNI, dan ITN (Itjih Nursalim), swasta," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju, Antonius Ponco Anggoro
Bagikan