logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSebanyak 112.523 Narapidana...
Iklan

Sebanyak 112.523 Narapidana Memperoleh Remisi Idul Fitri

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 112.523 narapidana. Remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi narapidana untuk selalu bersikap optimistis dalam menjalani masa pidananya.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s2qFJ3ic-f3QiaE2jYNLw43-6nY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190417_WARGA-MEMILIH_M_web_1555490674.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi mengantre untuk dapat memilih dalam pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 112.523 narapidana pada hari raya Idul Fitri 2019. Remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi para narapidana untuk selalu bersikap optimistis dalam menjalani masa pidananya.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 112.523 narapidana. Remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi narapidana untuk selalu bersikap optimistis dalam menjalani masa pidananya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui siaran pers, Selasa (4/6/2019), menyebutkan, dari 112.523 narapidana beragama Islam yang mendapat pengurangan masa pidana remisi Idul Fitri pada 5 Juni 2019, sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan