Sebanyak 112.523 Narapidana Memperoleh Remisi Idul Fitri
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 112.523 narapidana. Remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi narapidana untuk selalu bersikap optimistis dalam menjalani masa pidananya.
JAKARTA, KOMPAS โ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 112.523 narapidana. Remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi narapidana untuk selalu bersikap optimistis dalam menjalani masa pidananya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui siaran pers, Selasa (4/6/2019), menyebutkan, dari 112.523 narapidana beragama Islam yang mendapat pengurangan masa pidana remisi Idul Fitri pada 5 Juni 2019, sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas.