Iklan
Lagi, Pengelola HTI Diperintahkan Revisi Rencana Kerja Usaha
JAKARTA, KOMPAS β Pemegang izin hutan tanaman di area gambut diperintahkan untuk merevisi rencana kerja usaha kehutanan. Ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2019 tentang Penentuan dan Penetapan Puncak Kubah Gambut.
Kebijakan ini untuk memfasilitasi ketelanjuran pemberian izin masa lalu yang memperbolehkan pemanfaatan hutan/lahan bergambut untuk izin hutan tanaman industri. Dalam menyusun revisi, pemegang konsesi wajib menyesuaikan dengan peta fungsi ekosistem gambut beserta penentuan puncak kubah gambut maupun dokumen rencana pemulihan gambut.