logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLagi, Pengelola HTI...
Iklan

Lagi, Pengelola HTI Diperintahkan Revisi Rencana Kerja Usaha

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mVBZvTy1r0v1nWL1FofseY6_7BQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190319_TEKNOLOGI-SESAME_D_web_1553009342.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Karyawan PT Mayangkara Tanaman Industri, Senin (18/3/2019), memeriksa saluran air pada kanal konsesi perusahaan hutan tanaman industri di Kalimantan Barat. Memastikan lahan gambut tetap basah merupakan kewajiban perusahaan untuk menjaga arealnya tidak rentan kebakaran hutan dan lahan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemegang izin hutan tanaman di area gambut diperintahkan untuk merevisi rencana kerja usaha kehutanan. Ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2019 tentang Penentuan dan Penetapan Puncak Kubah Gambut.

Kebijakan ini untuk memfasilitasi ketelanjuran pemberian izin masa lalu yang memperbolehkan pemanfaatan hutan/lahan bergambut untuk izin hutan tanaman industri. Dalam menyusun revisi, pemegang konsesi wajib menyesuaikan dengan peta fungsi ekosistem gambut beserta penentuan puncak kubah gambut maupun dokumen rencana pemulihan gambut.

Editor:
yovitaarika
Bagikan