Iklan
Mudik Gesit 2019
Banyak Cara Salurkan Zakat, Tidak Wajib lewat RT
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F78746049_1558799141.jpg)
Layanan pembayaran zakat disediakan di laman belanja dalam jaringan Bukalapak.
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian warga Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, mempertanyakan penghimpunan dana zakat fitrah oleh para ketua RT yang dikoordinasikan kantor kelurahan. Namun, Lurah Kalibata Maman Sumarman menegaskan, warga tidak wajib menyalurkan zakat melalui ketua RT.
Melalui surat berkop Kelurahan Kalibata tanggal 28 Mei, Maman meminta bantuan kepada para ketua RT di Kalibata untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah masing-masing pada 2019 atau 1440 H ini. Hal tersebut lantaran target ZIS untuk 2019 sebesar Rp 89 juta.
Terjadi galat saat memproses permintaan.