logo Kompas.id
›
Utama›KPU Bogor Digugat Caleg
Iklan

Paska Pemilu

KPU Bogor Digugat Caleg

Oleh
Ratih P Sudarsono
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/v7lJoyPXxrYQ_PbCtqf4oYn_IEg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190529_171523_1559229497.jpg
KOMPAS/RATIH P SUDARSONO

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni bersama dua anggotanya, Eric Fitriadi dan Heri Setiawan, saat media gathering dan buka puasa bersama dengan jurnalis di Kantor KPU di Cibinong, Rabu (29/5/2019)

BOGOR, KOMPAS -  Hingga Jumat (31/5/2019), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota Bogor bersiap-siap untuk ikut persidangan gugatan di Mahkamah Agung. Sebab, mereka mendapat informasi proses penghitungan suara di Bogor juga dipermasalahkan BPN, walaupun calon presiden nomor urut 2 menang di Bogor.

Selain itu, KPU Kabupaten dan Kota Bogor juga menunggu tuntasnya pembayaran santunan pada para petugas TPS atau PPK yang meninggal dunia. Saat ini baru dua ahli waris dari petugas yang meninggal, yang sudah mendapat santunan masing-masing Rp 50 juta dari KPU Provinsi Jawa Barat.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...