logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSembilan Pengeroyok Ajun...
Iklan

Sembilan Pengeroyok Ajun Komisaris Aditya Jadi Tersangka

Pengeroyokan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Ajun Komisaris Aditya terjadi dua hari sebelum Aditya menjabat Kepala Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Jateng. Jumlah sembilan tersangka masih bisa bertambah.

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x9aOTti721JgHyg3h88DyepmFTw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F5a8ecd97-f2c5-4d68-89b6-dcf8a3f7dc07_jpg.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYO

Polisi menunjukan barang bukti kasus pengeroyokan terhadap Ajun Komisaris Aditya Mulya Ramadani, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri, di Mapolresta Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2019).

WONOGIRI, KOMPAS โ€” Kepolisian Resor Wonogiri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ajun Komisaris Aditya Mulya Ramadani, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri, Jawa Tengah. Pengeroyokan terjadi dua hari sebelum Aditya menjabat Kepala Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Jateng. Jumlah tersangka tersebut masih bisa bertambah.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Agus Triatmaja mengatakan, sembilan tersangka adalah DFR, AP, P, ER, AAH, HPA, S, A, dan JN. Delapan tersangka ditahan, sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur. โ€Untuk tersangka mungkin bisa bertambah dari sembilan yang sudah ditetapkan itu,โ€ katanya di Wonogiri, Rabu (29/5/2019).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan