logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKode Cepat Distandarkan
Iklan

Kode Cepat Distandarkan

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7wI1377ha7tvt3PCSx9RlGg2QPg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190117_RAPAT-DEWAN-GUBERNUR-BI_B_web_1547724491.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Gubernur Bank Indonesia  Perry Warjiyo didampingi Deputi Gubernur Erwin Rijanto (kanan) memasuki ruang acara sebelum mengadakan konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/1/2019). Hasil Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan menahan suku bunga acuan pada kisaran 6 persen, suku bunga deposito tetap sebesar 5,25 persen, dan suku bunga pinjaman sebesar 6,75 persen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bank Indonesia meluncurkan Standar Kode Cepat Indonesia. Peluncuran standar ini dilakukan agar digitalisasi ekonomi tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.

Nantinya, seluruh sistem pembayaran kode cepat atau QR code di Indonesia harus beradaptasi dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Penyedia jasa pembayaran, seperti Ovo, Go-Pay, Dana, LinkAja, termasuk AliPay dan WeChatPay, harus menyesuaikan dengan kode standar itu. Aturan ini diimplementasikan mulai semester II-2019.

Editor:
Bagikan