Iklan
Kode Cepat Distandarkan
JAKARTA, KOMPAS β Bank Indonesia meluncurkan Standar Kode Cepat Indonesia. Peluncuran standar ini dilakukan agar digitalisasi ekonomi tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.
Nantinya, seluruh sistem pembayaran kode cepat atau QR code di Indonesia harus beradaptasi dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Penyedia jasa pembayaran, seperti Ovo, Go-Pay, Dana, LinkAja, termasuk AliPay dan WeChatPay, harus menyesuaikan dengan kode standar itu. Aturan ini diimplementasikan mulai semester II-2019.