logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAturan Batas Harga Rumah...
Iklan

Aturan Batas Harga Rumah Subsidi Diterbitkan

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OVidHOg0BADopQPBGCihf5yjzY8=/1024x960/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-27-at-12.43.56_1558943571.jpeg

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai batasan harga rumah subsidi untuk tahun 2019 dan 2020. Namun demikian, kalangan pengembang rumah subsidi khawatir permintaan rumah subsidi lebih besar dibanding anggaran yang tersedia.

Pemerintah telah menerbitkan harga rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan tersebut diundangkan pada 22 Mei 2019 dan mulai berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada 6 Juni 2019.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan