Iklan
Kemendagri: Selesaikan Segera Pembuatan Tata Tertib Pemilihan
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri mendorong Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubenur DKI Jakarta segera menyelesaikan pembuatan tata tertib pemilihan karena periode anggota DPRD sekarang tinggal lima bulan lagi. Tak hanya itu, DPRD DKI juga diingatkan tidak boleh memilih di luar dua calon yang telah diajukan partai pengusung.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5/2019), mengatakan, penyusunan tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI harus segera diselesaikan agar proses pemilihan tidak mundur terlalu lama. Hal itu penting mengingat periode anggota DPRD DKI sekarang akan habis pada Oktober 2019 mendatang.