logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMustofa Nahrawardaya Jadi...
Iklan

Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Penangkapan Mustofa guna memudahkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pemberitaan bohong di media sosial.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRADIPTA PANDU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4-WlatNEptqC2sB4dRyjpitwvIs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190414_ENGLISH-OPINI-WOT-OGAL-AGIL_A_web_1555246326.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural kampanye antihoaks di bawah jembatan layang Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (11/3/2019). Hoaks atau berita bohong makin marak, terutama semakin dekatnya pemilihan umum serentak pada 17 April 2019. Hoaks yang semakin masif dinilai merugikan dan merusak proses demokrasi serta memicu rusaknya kohesi sosial di masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks. BPN Prabowo-Sandi menilai, penangkapan terhadap Mustofa mengindikasikan hukum tajam terhadap pendukung Prabowo-Sandi, tetapi tumpul kepada pendukung Joko Widodo-Maโ€™ruf Amin.

โ€Benar, yang bersangkutan (Mustofa) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,โ€ ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan