Komnas HAM Papua Temukan Dua Fakta Kasus Deiyai
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dua fakta dalam insiden pembakaran Markas Polsek Tigi oleh massa di Kabupaten Deiyai, Papua, pada 21 Mei lalu.
JAYAPURA, KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dua fakta dalam insiden pembakaran Markas Polsek Tigi oleh massa di Kabupaten Deiyai, Papua, pada 21 Mei lalu. Dalam investigasi pada 24-25 Mei, Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua menemukan fakta adanya warga yang meninggal karena diduga ditembak dan pemerkosaan terhadap tiga perempuan, salah satunya masih berusia anak-anak.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey, di Jayapura, Minggu (26/5/2019). Frits mengatakan, dirinya secara langsung mengambil keterangan dari tiga korban pemerkosaan yang berumur 40 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun di Enarotali, ibu kota Kabupaten Paniai. Para pelaku berjumlah 10 hingga 12 orang.