logo Kompas.id
UtamaPermohonan Sengketa Pileg...
Iklan

Pemilu 2019

Permohonan Sengketa Pileg Turun

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/qFRewLPBEIwRujmXXv3PfL5sEB4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190523_DAFTAR-SENGKETA-PEMILU_E_web_1558602269.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas melayani perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) 2019 di lobi utama gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). Hari itu MK sudah menerima enam permohonan gugatan sengketa PHPU dari sejumlah Partai Politik. Batas waktu terakhir MK menerima gugatan gugatan sengketa PHPU berdasarkan undang-undang adalah Jumat (24/5/2109) pukul 01.46 WIB untuk legislatif sementara Pilpres pada Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.

JAKARTA, KOMPAS – Jumlah keseluruhan pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilu atau PHPU legislatif tahun 2019 turun dibandingkan dengan pengajuan PHPU dalam Pemilu 2014. Kecenderungan ini menunjukkan membaiknya mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu, karena sebagian persoalan itu telah ditangani olen Badan Pengawasan Pemilu yang kini memiliki kewenangan eksekutorial yang lebih kuat.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan ajudikasi yang menyidangkan sengketa dan persoalan tahapan pemilu, termasuk persoalan kecurangan dan pelanggaran administratif. Penguatan kelembagaan Bawaslu ini dipandang sebagai salah satu faktor menentukan dalam penyelesaian dan pencarian keadilan dalam Pemilu 2019.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Permohonan Sengketa Pileg Turun ".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...