logo Kompas.id
UtamaTruk Barang Dilarang Melintasi...
Iklan

Truk Barang Dilarang Melintasi Jalur Bandung-Tasikmalaya

Pihak Dinas Perhubungan Jawa Barat mengingatkan kepada pemilik kendaraan barang untuk tidak melintas di jalur Bandung – Nagreg – Tasikmalaya pada puncak arus mudik, maupun arus balik Lebaran.

Oleh
Samuel Oktora
· 1 menit baca
Truk tronton masuk jurang di nagreg kabupaten bandung jabar
Kompas

Personel SAR Bandung sedang mendekati truk tronton pengangkut garam yang masuk jurang di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019. ). Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada puncak arus mudik dan arus balik Lebaran di ruas jalan tol dan jalan nasional, salah satunya di kawasan ini, yakni pada ruas jalan nasional, Bandung – Nagreg – Tasikmalaya.Sumber: Humas SAR Bandung

BANDUNG, KOMPAS - Pihak Dinas Perhubungan Jawa Barat mengingatkan kepada pemilik kendaraan barang untuk tidak melintas di jalur Bandung – Nagreg – Tasikmalaya pada puncak arus mudik, maupun arus balik Lebaran.

Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Ada pun kendaraan barang yang dibatasi, yaitu yang mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Editor:
Bagikan