Iklan
Truk Barang Dilarang Melintasi Jalur Bandung-Tasikmalaya
Pihak Dinas Perhubungan Jawa Barat mengingatkan kepada pemilik kendaraan barang untuk tidak melintas di jalur Bandung – Nagreg – Tasikmalaya pada puncak arus mudik, maupun arus balik Lebaran.
BANDUNG, KOMPAS - Pihak Dinas Perhubungan Jawa Barat mengingatkan kepada pemilik kendaraan barang untuk tidak melintas di jalur Bandung – Nagreg – Tasikmalaya pada puncak arus mudik, maupun arus balik Lebaran.
Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Ada pun kendaraan barang yang dibatasi, yaitu yang mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.