Stop Diskriminasi, Usia Minimal Perkawinan Laki dan Perempuan Harus Sama
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan khusus perubahan Pasal 7 Ayat (1) yang mensyaratkan usia minimal perempuan menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun secepatnya dilakukan sebelum masa bakti DPR berakhir. Targetnya paling lambat revisi tersebut dilakukan pada September 2019, bahkan jika revisi selesai pada Juli 2019 akan menjadi kado di Hari Anak 2019.
Karena itu pemerintah beserta organisasi masyarakat sipil sepakat mendorong dan mengawal DPR agar segera mewujudkan usia minimal perempuan dan laki-laki untuk menikah. Soal usia minimal perkawinan, semua sepakat tidak boleh lagi ada diskriminasi usia antara laki-laki dan perempuan. Sebagian besar mengusulkan usia ideal adalah di atas 19 tahun, bahkan 21 tahun adalah usia yang paling layak untuk perkawinan.