logo Kompas.id
›
Utama›Stop Diskriminasi, Usia...
Iklan

Stop Diskriminasi, Usia Minimal Perkawinan Laki dan Perempuan Harus Sama

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tYg8u92QTNFCtutJHxMYhvh-fDs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fyoh3_1558706336.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise, Jumat (24/5/2019) pada pertemuan terbatas tingkat pimpinan kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat sipil terkait langkah pemerintah pasca putusan Mahkaman Konstitusi (MK) 13 Desember 2018.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan khusus perubahan Pasal 7 Ayat (1) yang mensyaratkan usia minimal perempuan menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun secepatnya dilakukan sebelum masa bakti DPR berakhir. Targetnya paling lambat revisi tersebut dilakukan pada September 2019, bahkan jika revisi selesai pada Juli 2019 akan menjadi kado di Hari Anak 2019.

Karena itu pemerintah beserta organisasi masyarakat sipil sepakat mendorong dan mengawal DPR agar segera mewujudkan usia minimal perempuan dan laki-laki untuk menikah. Soal usia minimal perkawinan, semua sepakat tidak boleh lagi ada diskriminasi usia antara laki-laki dan perempuan. Sebagian besar mengusulkan usia ideal adalah di atas 19 tahun,  bahkan 21 tahun adalah usia yang paling layak untuk perkawinan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan