Iklan
P10 Tempatkan Gambut Indonesia Lebih Berisiko
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pihak menilai kawasan hidrologis gambut Indonesia kembali berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan serta pelepasan emisi gas rumah kaca. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 10 tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut, menjadikan upaya dan rencana restorasi gambut yang berjalan tiga tahun terakhir tak berarti.
Peraturan yang terbit pada April lalu itu pun dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 junto PP 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Salah satunya adalah, perlindungan gambut kini hanya pada area puncak kubah gambut.