logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บJejak Perebutan Kursi Ketua...
Iklan

Jejak Perebutan Kursi Ketua DPR

Oleh
ANDREAS YOGA PRASETYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dOoNwkNJ7_OJBnGJX2IcqMcljds=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190521_ENGLISH-WAJAH-DPR_B_web_1558451760.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Situasi rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR pada Rabu (13/2/2019) di Jakarta.

Menjadi anggota DPR merupakan posisi yang terhormat dan strategis, apalagi berhasil menjadi ketuanya. Strategisnya posisi anggota DPR tersebut ditentukan karena wewenang DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

UUD 1945 memuat hal-hal menyangkut wewenang DPR RI, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang serta fungsi anggaran dan pengawasan. Konstitusi juga mengatur, parlemen juga memiliki sejumlah hak, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Editor:
Bagikan