logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊFederasi Serikat Pekerja...
Iklan

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Bela Karen Agustiawan

Kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan masih dalam proses persidangan. Jaksa pun menuntut Karen dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vNk423r6_UwglRWQ39MPj1VkXmg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FPertamina-Tambah-Pasokan-LPG-3-Kg-Foto-2_1545814854.jpeg
SUMBER: PERTAMINA

Pertamina menambah pasokan elpiji 3 kilogram di wilayah terdampak bencana tsunami di Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (26/12/2018).

JAKARTA KOMPAS β€” Kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan masih dalam proses persidangan. Jaksa pun menuntut Karen dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, Karen mendapat pembelaan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Mereka membuat petisi yang menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak benar.

Dalam petisi tersebut, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan, kerugian bisnis yang diartikan oleh jaksa penuntut umum sebagai kerugian keuangan negara yang kemudian dituduhkan sebagai perbuatan korupsi karena telah menguntungkan orang lain dan atau perusahaan lain adalah tidak benar. Petisi ini diterima Kompas seusai pembacaan tuntutan atas kasus Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Editor:
khaerudin
Bagikan