logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBI Perlonggar Aturan Transaksi...
Iklan

BI Perlonggar Aturan Transaksi Valas

Bank Indonesia merelaksasi aturan Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Perubahan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1x8cN9ra_PYKf1r2qf87BCsrNPE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190419_NILAI-TUKAR-RUPIAH_C_web_1555672388.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas menghitung dollar AS di tempat penukaran valuta asing PT D8 Valasindo di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bank Indonesia merelaksasi aturan Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Perubahan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai.

Pada awal pekan kemarin, Bank Indonesia (BI) menyederhanakan ketentuan kewajiban underlying (batas nilai maksimum pembelian valas) transaksi DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/7/PBI/2019. Instrumen DNDF sendiri resmi diterapkan pada awal November 2018.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan