BI Perlonggar Aturan Transaksi Valas
Bank Indonesia merelaksasi aturan Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Perubahan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai.
JAKARTA, KOMPAS β Bank Indonesia merelaksasi aturan Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Perubahan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai.
Pada awal pekan kemarin, Bank Indonesia (BI) menyederhanakan ketentuan kewajiban underlying (batas nilai maksimum pembelian valas) transaksi DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/7/PBI/2019. Instrumen DNDF sendiri resmi diterapkan pada awal November 2018.