Iklan
LIPI Usulkan Perpres Pengelolaan Mikroorganisme
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menginisiasi usulan penyusunan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Mikroorganisme. Ini untuk melindungi serta mengatur pemanfaatan mikroorganisme yang menjadi masa depan berbagai bioindustri pangan, obat, pakan, energi, dan berbagai kebutuhan manusia.
Peraturan presiden ini juga merupakan tindak-lanjut ratifikasi Protokol Nagoya yang dilakukan Indonesia sejak enam tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Protokol ini mengatur akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya.