logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊFasilitas Pembebasan Barang...
Iklan

Fasilitas Pembebasan Barang Kena Cukai Dicabut Per 1 Juni 2019

Pemerintah mencabut fasilitas pembebasan barang kena cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di seluruh kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang berlaku sejak 1 Juni 2019. Selain mengendalikan konsumsi, pencabutan fasilitas ini berpotensi menambah penerimaan negara.

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/279155g3Iv8zRileNn79VMj-DNA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FIMG_0656_1558438300.jpg
Kompas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia (kanan) menunjukkan narkotika jenis tanaman khat yang diselundupkan dari Etiopia melalui kargo Pos Indonesia di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (21/5/2019). Seorang penerima ditangkap dalam kasus itu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mencabut fasilitas pembebasan barang kena cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di seluruh kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang berlaku sejak 1 Juni 2019. Selain mengendalikan konsumsi, pencabutan fasilitas ini berpotensi menambah penerimaan negara.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pencabutan fasilitas pembebasan barang kena cukai berlaku untuk semua kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Tanjung Pinang, dan Balai Karimun. Rokok dan minuman beralkohol yang beredar akan dikenai pita cukai.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan