Fasilitas Pembebasan Barang Kena Cukai Dicabut Per 1 Juni 2019
Pemerintah mencabut fasilitas pembebasan barang kena cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di seluruh kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang berlaku sejak 1 Juni 2019. Selain mengendalikan konsumsi, pencabutan fasilitas ini berpotensi menambah penerimaan negara.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mencabut fasilitas pembebasan barang kena cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di seluruh kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang berlaku sejak 1 Juni 2019. Selain mengendalikan konsumsi, pencabutan fasilitas ini berpotensi menambah penerimaan negara.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pencabutan fasilitas pembebasan barang kena cukai berlaku untuk semua kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Tanjung Pinang, dan Balai Karimun. Rokok dan minuman beralkohol yang beredar akan dikenai pita cukai.