Iklan
Empat KPP Tak Beroperasi, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan ”Online”
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak tidak perlu khawatir atas penutupan Kantor Pelayanan Pajak karena layanan pajak berbasis daring tetap bisa diakses.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak menutup sementara empat kantor pelayanan pajak di kawasan Tanah Abang dan Kebon Jeruk, Jakarta. Meski demikian, wajib pajak tetap bisa mengakses layanan pajak secara daring (online) atau menghubungi petugas pajak melalui call center.
Keempat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditutup tersebut yaitu KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.