logo Kompas.id
UtamaEmpat KPP Tak Beroperasi,...
Iklan

Empat KPP Tak Beroperasi, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan ”Online”

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak tidak perlu khawatir atas penutupan Kantor Pelayanan Pajak karena layanan pajak berbasis daring tetap bisa diakses.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q38OYixnKZZzvJZ3xT53TEUfjJU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190314_ENGLISH-KEMENKEU-CABUT-ATURAN-PAJAK_A_web_1552577550.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi: Sosialisasi tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017 terpasang di Jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (18/2/2018). Direktorat Pajak Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak untuk menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan-nya. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah pada akhir Maret 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak menutup sementara empat kantor pelayanan pajak di kawasan Tanah Abang dan Kebon Jeruk, Jakarta. Meski demikian, wajib pajak tetap bisa mengakses layanan pajak secara daring (online) atau menghubungi petugas pajak melalui call center.

Keempat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditutup tersebut yaitu KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Editor:
hamzirwan
Bagikan