Rapat Penetapan Suara Dini Hari Hal Wajar
Penetapan suara pemilu pada dini hari juga sering dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi. Sebab, proses rekapitulasi suara pemilu tidak terbatas waktu pagi, siang, malam, atau dini hari.
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan suara nasional Pemilihan Presiden serta Pemilihan Legislatif 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. KPU menyatakan bahwa penetapan perolehan suara pemilu 2019 pada dini hari merupakan hal yang wajar sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan.
Anggota KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019), menyampaikan, penetapan suara pemilu pada dini hari juga sering dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi. Sebab, proses rekapitulasi suara pemilu tidak terbatas waktu pagi, siang, malam, atau dini hari.