logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRapat Penetapan Suara Dini...
Iklan

Rapat Penetapan Suara Dini Hari Hal Wajar

Penetapan suara pemilu pada dini hari juga sering dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi. Sebab, proses rekapitulasi suara pemilu tidak terbatas waktu pagi, siang, malam, atau dini hari.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mCgfa_49cPB8JlyZ-pSTC2W1r28=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190520rad24_1558382824-e1558382911237-10.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua KPU Arief Budiman membacakan penetapan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dinihari.

JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan suara nasional Pemilihan Presiden serta Pemilihan Legislatif 2019 pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. KPU menyatakan bahwa penetapan perolehan suara pemilu 2019 pada dini hari merupakan hal yang wajar sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan.

Anggota KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019), menyampaikan, penetapan suara pemilu pada dini hari juga sering dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi. Sebab, proses rekapitulasi suara pemilu tidak terbatas waktu pagi, siang, malam, atau dini hari.

Editor:
hamzirwan
Bagikan