logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPermohonan Uji Materi Praktik ...
Iklan

Permohonan Uji Materi Praktik Kedokteran Ditolak

Pemohon menilai organisasi profesi saat ini harus ada yang mengawasi.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L6r4RfWRXBTwBbECZQh4SnbDdhY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F416221_getattachment72f3a69c-7f1d-4841-84fb-23b1e7b23644407607.jpg
Kompas/HERU SRI KUMORO

ilustrasi. Persidangan permohonan uji materi UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan 36 orang dokter di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Uji materi dilakukan karena UU ini dinilai memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada organisasi profesi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap sebagian pasal pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pokok permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

β€œAmar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan permohonan uji materi nomor 80/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan