Iklan
Patuhi Hukum dan Jaga Persatuan
JAKARTA, KOMPAS - Demokrasi yang dianut bangsa Indonesia memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun, hal itu tidak boleh dilakukan dengan melanggar peraturan serta mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Terkait hal itu, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh ajakan untuk membuat kegaduhan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019. Di sisi lain, aparat keamanan juga jangan bertindak represif terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya di muka umum.