logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLaporan Dugaan Kecurangan Tak ...
Iklan

Laporan Dugaan Kecurangan Tak Memenuhi Syarat

Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan menolak laporan terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif. Laporan itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dibuktikan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SHncd0SjwUPJploF4Wo7h3k_J1U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC07352_1558327512.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Badan Pengawas Pemilihan Umum mengadakan sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memutuskan menolak laporan terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dibuktikan.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan yang juga menjadi ketua majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019). ”Dengan ini menetapkan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima,” ujar Abhan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan