Laporan Dugaan Kecurangan Tak Memenuhi Syarat
Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan menolak laporan terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif. Laporan itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dibuktikan.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memutuskan menolak laporan terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dibuktikan.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan yang juga menjadi ketua majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019). βDengan ini menetapkan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima,β ujar Abhan.