logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPendaftaran Sengketa Hasil...
Iklan

Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu Disiapkan

Oleh
REK/INK/FLO/RTG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m5cHPqVdO9MJ5-eQ0JQLMreEG_U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190328_ENGLISH-SUKET-PEMILU_A_web_1553785317.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi beberapa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Putusan tersebut dua di antaranya terkait daftar pemilih tambahan dan syarat memilih menggunakan KTP elektronik (E-KTP).

JAKARTA, KOMPAS  - Mahkamah Konstitusi membentuk gugus tugas pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilu, di tengah kian dekatnya tenggat penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei. Peserta pemilu memiliki waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Gugus tugas yang dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) itu melibatkan sekitar 300 anggota staf Sekretariat MK. Mereka dibagi ke dalam sejumlah desk berbasis tugas, mulai dari pendaftaran gugatan hingga konsultasi. Tata kerja gugus tugas disimulasikan untuk memudahkan teknis pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Editor:
Bagikan