Iklan
Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu Disiapkan
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi membentuk gugus tugas pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilu, di tengah kian dekatnya tenggat penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei. Peserta pemilu memiliki waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Gugus tugas yang dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) itu melibatkan sekitar 300 anggota staf Sekretariat MK. Mereka dibagi ke dalam sejumlah desk berbasis tugas, mulai dari pendaftaran gugatan hingga konsultasi. Tata kerja gugus tugas disimulasikan untuk memudahkan teknis pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).