logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Larang Indukan dari...
Iklan

Pemerintah Larang Indukan dari Tambak Udang

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OLAxi-Vhinm-6_YVmOC-1ms6kkg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FUdang-Jerbung-Jepara-Usia-58-Hari_1557403456.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Udang jerbung yang berusia 58 hari ditunjukkan di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019). Penaeus merguiensis atau udang jerbung, yang merupakan udang lokal, tengah dikembangkan agar menghasilkan benih unggul. Diharapkan udang jenis ini nantinya dapat mengimbangi udang vaname ataupun windu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mulai melarang penggunaan induk udang yang berasal dari tambak. Kebijakan itu untuk mengantisipasi merebaknya penyakit sindrom kematian dini yang ditimbulkan oleh adanya infeksi Vibrio parahaemolyticus (AHPND).

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengemukakan, surat edaran tentang larangan penggunaan induk dari tambak akan diedarkan pekan depan.

Editor:
Bagikan