logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSri Mulyani: Daerah Sudah Bisa...
Iklan

Sri Mulyani: Daerah Sudah Bisa Cairkan THR

Pemerintah menjamin pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat negara dilakukan paling lambat akhir Mei 2019 atau sebelum Lebaran tiba.

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vMS30FtR0_NYCm5-JpHqb1jdJoc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FAF897030-5308-47DE-A975-4B8CF84C2CDA_1548157620.jpeg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menjamin pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat negara dilakukan paling lambat akhir Mei 2019 atau sebelum Lebaran tiba. THR pun dipastikan dapat dicairkan dengan payung hukum peraturan kepala daerah, tidak perlu peraturan daerah.

”Daerah bisa melakukan pembayaran THR melalui peraturan kepala daerah sehingga sekarang ini mereka sudah bisa mulai membayar sebelum Lebaran,” kata Sri Mulyani seusai konferensi pers kinerja APBN per April 2019 di Jakarta, Kamis (16/5/2019) malam.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan